Album Peternakan

Senin, 10 Agustus 2015

Fiqih Kurban oleh Ust Muhammad Abduh Tuasikal

Saat Pemotongan
  • Hukum kurban adalah sunnah (muakkad). Bagi yang mampu jangan sampai meninggalkan ibadah kurban.
  • Unta minimal umur 5 tahun- Sapi minimal umur 2 tahun-Kambing minimal umur 1 tahun-Domba minimal umur 6 bulan
  • Patungan unta boleh (maksimal) 7 orang. Patungan sapi boleh (maksimal) 7 orang. Patungan kambing tidak boleh.
  • Pilih hewan kurban yang terbaik: (1) Yang paling gemuk (2) Yang paling berharga (3) Bertanduk (4) Warna putih atau mayoritas putih (5) Memilih 1 kurban dibanding patungan
  • Cacat yang membuat tidak sah (1) Buta sebelah (2) Pincang (3) Sakit (4) Tidak ada sumsum tulang karena terlalu tua atau kurus kering
  • Cacat yang makruh (masih sah) (1) Telinga sobek, lubang atau terpotong (2) Tanduk patah atau retak (3) Ekor terputus sebagian atau seluruhnya (4) Sanglir (cuma punya satu biji kemaluan)
  • Awal waktu: setelah shalat ‘Idul Adha  Akhir waktu: hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebelum matahari tenggelam.
  • 1- Syarat hewan qurban, yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).  
  • 2- Syarat orang yang akan menyembelih:  (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz,  (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih.  
  • 3- Syarat alat untuk menyembelih:  (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong,  (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.  
  • 4- Adab dalam penyembelihan hewan:  (1) berbuat baik terhadap hewan,  (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih,  (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan,  (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat,  (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. 
  • bismillaahi wallaahu akbar , allahumma taqabbal min ... (disebutkan nama shahibul qurban) 
  • Hasil kurban tidak boleh dijual. Kulit harus disedekahkan kepada fakir miskin atau yang butuh, kulit tidak boleh dijual. Tidak boleh mengupahi jagal dari hasil kurban. Hasil kurban disunnahkan dibagi 3:  (1) Shohibul qurban (2) Sedekah untuk fakir miskin (3) Hadiah untuk yang kaya  

1 komentar :