Fiqih Kurban oleh Ust Muhammad Abduh Tuasikal
|
Saat Pemotongan |
- Hukum kurban adalah sunnah
(muakkad). Bagi yang mampu jangan sampai meninggalkan ibadah kurban.
- Unta minimal umur 5 tahun- Sapi
minimal umur 2 tahun-Kambing minimal umur 1 tahun-Domba minimal umur 6 bulan
- Patungan unta boleh (maksimal) 7
orang. Patungan sapi boleh (maksimal) 7 orang. Patungan kambing tidak boleh.
- Pilih hewan kurban yang terbaik:
(1) Yang paling gemuk (2) Yang paling berharga (3) Bertanduk (4) Warna putih
atau mayoritas putih (5) Memilih 1 kurban dibanding patungan
- Cacat yang membuat tidak sah (1)
Buta sebelah (2) Pincang (3) Sakit (4) Tidak ada sumsum tulang karena terlalu
tua atau kurus kering
- Cacat yang makruh (masih sah) (1)
Telinga sobek, lubang atau terpotong (2) Tanduk patah atau retak (3) Ekor
terputus sebagian atau seluruhnya (4) Sanglir (cuma punya satu biji kemaluan)
- Awal waktu: setelah shalat ‘Idul Adha
Akhir waktu: hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebelum matahari tenggelam.
- 1- Syarat hewan qurban, yaitu
hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam
keadaan bangkai (sudah mati).
- 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan,
sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim
atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika
menyembelih.
- 3- Syarat alat untuk
menyembelih: (1) menggunakan alat
pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa
memotong, (2) tidak menggunakan tulang
dan kuku.
- 4- Adab dalam penyembelihan
hewan: (1) berbuat baik terhadap
hewan, (2) membaringkan hewan di sisi
sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan
ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki
di sisi leher hewan, (4) menghadapkan
hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan
tasmiyah (basmalah) dan takbir.
- bismillaahi wallaahu akbar ,
allahumma taqabbal min ... (disebutkan nama shahibul qurban)
- Hasil kurban tidak boleh dijual. Kulit
harus disedekahkan kepada fakir miskin atau yang butuh, kulit tidak boleh
dijual. Tidak boleh mengupahi jagal dari hasil kurban. Hasil kurban disunnahkan
dibagi 3: (1) Shohibul qurban (2)
Sedekah untuk fakir miskin (3) Hadiah untuk yang kaya
Visit jg tokoummiikram.com
BalasHapusOfficial web kami y mbak